26.3 C
Lombok
Kamis, Oktober 10, 2024

Buy now

HomeNTBLombok TimurTarget PAD Meningkat, Pemda Lotim Optimalkan Peran Honorer untuk Pungut Pajak dan...

Target PAD Meningkat, Pemda Lotim Optimalkan Peran Honorer untuk Pungut Pajak dan Retribusi

BARBARETO.com – Pemerintah Daerah Lombok Timur tahun 2023 tidak sekedar ucapan belaka dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), betapa tidak semua pelaku usaha di Lombok Timur di dorong untuk membayar Pajak dan Retribusi.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur (Lotim), H. M. Juaini Taofik usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Lotim Senin 13/02/2022).

“Penyesuaian pajak dan retribusi daerah, tahun 2023 semua pelaku usaha diwajibkan membayar pajak maupun retribusi,” ucapnya.

Langkah tersebut lanjut Taofik, sebagai upaya peningkatan PAD, terlebih selama ini PAD merupakan nafas otonom dari semua Kabupaten sehingga harus dioptimalkan.

“PAD sendiri tidak menyasar orang miskin, akan tetapi di dorong untuk meningkatkan pelayanan kepada orang miskin,” paparnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Lotim Desak Pemerintah Hapus Pupuk Bersubsidi

Niatan Pemda Lotim dalam memaksimalkan PAD Terang Sekda sangat serius, hal tersebut dibuktikan dengan akan dilaunchingnya “Gerakan Opjar PAD” per 17 Februari 2023 mendatang, dengan merekrut 100 PNS dan memanfaatkan 200 tenaga honorer di beberapa OPD yang volume pekerjaannya tidak terlalu berat.

“Honorer maupun ASN tersebut kita arahkan bergabung ke tim yang nanti disebar untuk menarik pajak maupun retribusi ke beberapa titik seperti rumah makan dan restoran, serta galian C,” ujarnya.

Masih kata Taofik, langkah tersebut juga, tidak lepas dari meningkatnya realisasi target PAD Lombok Timur yang meningkat signifikan diangka 120 miliyar dari 400 miliyar, dimana pemungutan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), sehingga Perda Pajak dan Retribusi harus disempurnakan sesuai dengan perkembangan aktivitas masyarakat.

Baca Juga :  Polri bersama Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

“Sekali lagi yang perlu ditegaskan, penarikan retribusi disesuaikan dengan Perda, sehingga penyempurnaan Perda tersebut harus dilakukan seusia dengan perkembangan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih jauh ditegaskan Taofik, parkir Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) baik pada RSUD maupun Puskesmas akan dimanfaatkan juga oleh Pemerintah Daerah dengan memberdayakan pelaku Parkir pada Fasilitas Kesehatan setempat dengan langsung di kelola Dinas Perhubungan.

“Saat ini prinsipnya adalah penyehatan, efesiensi dan penyegaran, kalau ada cara yang lebih murah kenapa harus menggunakan cara yang lebih mahal,” pungkasnya.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles