barbareto.com | Karangasem – Wakapolres Karangasem Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya, SH. S.I.K, MH pimpin Gelar Perkara di Ruang Sat. Narkoba Polres Karangasem, Rabu 22/9/2021
Gelar Perkara yang dilaksanakan di Sat. Narkoba dihadiri oleh Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasikum dan personil Sat Narkoba Polres Karangasem.
Pada kesempatan tersebut Wakapolres dengan tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Karangasem, Penegasan itu disampaikan saat memimpin Gelar Perkara di ruang Res. Narkoba Polres Karangasem, siang kemarin.
Wakapolres Karngasem sebagai orang nomor dua di Polres Karangasem menginstruksikan kepada personil Polres Karangasem khususnya Sat. Narkoba dan jajarannya untuk tidak memberi peluang bagi pengedar narkotika di Wilayah hukum Polres Karangasem.
Baca juga : Polairud Polres Karangasem Laksanakan Patroli Rutin di Perairan Selatan Karangasem
“Saya selaku Wakapolres seijin Kapolres sangat konsisten untuk menutup semua ruang gerak pengedar narkotika di Karangasem, Kalau ada yang coba main-main, sudah dipastikan akan kita gulung dan proses sesuai perundang-undangan,” tegas beliau kepada mitra Humas.
Lebih lanjut beliau juga menyatakan dukungannya kepada pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di Karangasem yang sampai saat ini belum mereda, walaupun untuk Bali sudah turun ke level-3 namun penerapan Protokol Kesehatan tetap kita lakukan dan imbau kepada masyarakat agar selalu disiplin terutama laksanakan 3 M.
Dalam penanganan Covid-19, jajarannya dibawah terus turun memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
“Melalui Binluh, Penerangan keliling dalam Oprasi Bina Waspada Agung 2021,” pungkasnya.
Publis Humas Polres Karangasem.