barbareto.com | Badung – Sidang kasus dugaan korupsi di salah satu Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kantor Cabang (Kanca) Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dengan terdakwa Ida Bagus Gede Subamia, Rabu (8/9/2021) sudah masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, tim JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No 31 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum sampai pada amar tuntutan hukuman penjaga, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak bisa mengembalikan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan.
“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam ) bulan kurungan,” ujar tim JPU Kejari Badung dalam sidang yang berlangsung secara daring (dalam jaringan) tersebut.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayarkan Uang Pengganti sebesar Rp. 890.562.856,00,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Tapi bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” tandas JPU.
Dalam tuntutan penuntut umum juga menuntut uang sebesar Rp. 237.420.200,- yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Kanca Kuta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus korupsi dengan terdakwa Ida Bagus Gede Subamia sudah masuk pada tahap penuntutan.
”Tadi sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Ida Bagus Gede Subamia yang dituntut 7 tahun penjara,” kata Maha Agung saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Badu I Ketut Maha Agung menyatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan pihak bank tempat tersangka bekerja. Dari Hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di kantornya yaitu Kantor Cabang Kuta.
Dugaan korupsi tersebut berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 sampai dengan 2017.
“Nilai total kerugian akibat perbuatan tersangka kurang lebih Rp1 miliar, dan menurut pengakuan tersangka uang itu digunakan untuk bermian judi online,” tegas Maha Agung yang didampingi Dewa Lanang Raharja (Kasi Pidsus) dan I Made Gede Bamax Wira Wibowo (Kasi Intel).
Setelah cukup bukti, oleh tim jaksa penyidik, Ida Bagus Gede Subamia selaku marketing di bank tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (26/2/2021). Terungkap pula bahwa terdakwa melakukan aksinya ini hasilnya digunakan untuk bermain judi online. Hal ini diungkap terdakwa saat menjalani pemeriksaan di pengadilan.(**)