20 C
Lombok
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil

Tabanan-Bali. BARBARETO – Humas, atas perintah Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Md Pramasetia, S.H., S.I.K., M.H., Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kanit 1 IPDA Muhammad Amir, S.Tr.K., berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan nilai kerugian sampai ratusan juta rupiah.

Ada Tiga Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polres Tabanan diantaranya :

  • penipuan dan penggelapan satu unit mobil Suzuki Pick Up, warna hitam tahun 2012 No. Pol. DK 8789 GH, STNK atas nama Pelapor / Korban I Ketut Mustina Als. Gurun Ari, laki, umur 46 Thn, alamat Banjar Delod Sema, Desa Buwit, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira jam 18.30 wita, dilaporkan Senin tanggal 25 Januari 2021 Jam 10.00 wita, dengan kerugian Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lim ajuta rupiah).
  • Penipuan dan Penggelapan satu unit mobil Dahiatsu Ferosa warna Hijau kombinasi Silver No Pol DK 1015 MN atas nama Korban/Pelapor, Eddy Guna Wirawan, umur 40 tahuan, alamat tinggal di Banjar Tatag, Desa Tegallinggah, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, kerugian Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), kejadian hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 namun dilaporkan ke SPKT Polres Tabanan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 Jam 11.00 wita.
  • Penipuan dan Penggelapan satu unit mobil Toyota Avansa Tipe E dengan plat nomor DK-1263-PE, milik Korban/Pelapor nama Nuril Hidayat, laki, alamat Perumahan Graha Luhur Damai Blok N termasuk wilayah Desa Pandak, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, perkiraan kerugian Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
Baca Juga :  Truk Molen Mondar Mandir, Jalan Pantai Siyut Berdebu dan Kotor

Terduga pelaku penggelapan yang diamankan I Gede Putu Gantiyasa, laki, umur 33 tahun, alamat Banjar Dinas Babakan, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Modus Operandi, terlapor (I Gede Putu Gantiyasa) berpura-pura menyewa dan meminjam Kendaraan tersebut namun tidak pernah di kembalikan kepada pemiliknya.

Proses Pengungkapan

Berawal mula adanya laporan dari pihak Korban yang datang melapor ke SPKT Polres Tabanan, selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Md Pramasetia, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit 1 Reskrim yang dipimpin IPDA Muhammad Amir, S.Tr.K. melakukan penyelidikan, diawali mendatangi rumahnya pelaku, orang tua pelaku menyebutkan anaknya sudah lama tidak pernah pulang kerumah.

Baca Juga :  Kapolda Bali Gowes Bersama Rombongan ke Karangasem

Tim Opsnal tidak menyerah, terus melanjutkan melakukan penyelidikan mencari informasi, mendatangi teman-temannya pelaku, dari rangkaian penyelidikan, mendapat bukti petunjuk yang menyebutkan bahwa pelaku berada wilayah Kabupaten Probolinggi Provinsi Jawa Timur,

Berbekal Surat Perintah, Tim melanjutkan bergerak ke Probolinggi Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan anggota Sat Reskrim Polres Probolinggo melakukan pembuntutan dan penyanggongan, sehingga Tim Opsnal Reskrim Polres Tabanan dibantu Unit Reskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil menangkap pelaku, saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya, Mobil yang dipinjam dan yang di sewanya telah digadaikan, uangnya habis untuk berfoya-foya.

Saat ini Kasusnya dalam proses Penyidikan, terduga pelaku ditahan di Rutan Polres Tabanan, barang bukti yang berhasil disita, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Apv Pick up no pol Dk 8789 GH warna, Satu unit kendaraan Dahiatsu Ferosa warna Hijau kombinasi Silver No Pol DK 1015 dan 1(satu) Mobil Suzuki Apv Pick up dengan nopol Dk 8789 GH.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles