Bima-NTB. BARBARETO – Tim Puma Polres Bima menangkap 1 satu orang dari 5 orang pelaku yang di duga melakukan tindakan asusila dengan mencabuli anak di bawah umur beberapa waktu lalu serta membakar rumah korban sampai mengakibatkan rumah hangus terbakar beserta isinya.
“Berdasarkan keterangan dari beberapa warga, pelakunya berjumlah 5 orang, namun Polisi baru menangkap SR (43 tahun) warga Nontontera Kecamatan Monta, Bima. Sementara 4 rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S.H., Minggu, (14/02).
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Jumat 29 Januari 202, sekitar pukul 15.30 wita, saat Ibu korban sedang menjenguk suaminya yang ditahan di Polres Bima. Sepulangnya, ia melihat rumahnya sudah terbakar beserta isinya termasuk satu unit sepeda motor yang ada di dalam rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelakunya ada 5 orang, kemudian Tim Puma Polres Bima dan personel Polsek Monta yang dipimpin Kapolsek Monta lakukan penangkapan terhadap pelaku SR, yang merupakan salah satu terduga pelaku dari 5 orang tersangka.
Saat melakukan penggerebekan, Tim Opsnal sempat mendapat perlawanan dari pelaku SR, namun petugas berhasi membekuknya. Saat ini pelaku diamankan dan ditahan di Polres Bima, guna menjalani pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih Lanjut. (IBN)