Lombok Barat-NTB. BARBARETO – Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat bubarkan judi Sabung Ayam (Gocekan) di Dusun Lamper Desa Jagerage Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (17/2/2020).
Saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K., mengatakan pembubaran ini dilakukan atas informasi dari masyarakat, terkait praktik gocekan yang meresahkan.
“Terlebih di saat pandemi Covid-19 saat ini, tentunya ini tidak dapat ditolerir lagi, sehingga langsung di lakukan penindakan,” ungkapnya.
Penggerebekan dan pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh PS. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lombok Barat, Aiptu I Gusti Ngurah Erwata bersama anggotanya.
“Penggerebekan tersebut berawal dari informasi bahwa ada kegiatan gocekan di wilayah Lamper Desa Jageraga Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, sehingga Tim Puma Polres Lobar langsung melakukan penggerebekan dan pembubaran terhadap kegiatan gocekan (sabung ayam) tersebut,” ujarnya.
“Saat Tim Puma Polres akan melakukan penyergapan, para pemain judi sabung ayam tersebut lari dengan meninggalkan alat yang digunakan untuk judi sabung ayam termasuk beberapa ekor ayam,” jelasnya.
Selanjutnya Tim langsung mengamankan barang bukti yang ditinggalkan di lokasi berupa 5 sangkar dan 5 buah terpal, 2 buah Taji, dan 1 buah dompet warna hijau.
“Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti, sementara para pelaku semuanya kabur melarikan diri,” pungkasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, apapun kegiatan yang sifatnya melanggar hukum, akan segera ditindak tegas. Terlebih saat ini pemerintah dalam upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Karena hal tersebut termasuk melanggar Protocol Kesehatan, melakukan serta mengundang kerumunan serta melanggar hukum.