19.6 C
Lombok
Selasa, Oktober 8, 2024

Buy now

HomeHukum dan KriminalUang Hasil Korupsi Pengurus LPD Desa Adat Ped Berhasil Disita Kejaksaan Nusa...

Uang Hasil Korupsi Pengurus LPD Desa Adat Ped Berhasil Disita Kejaksaan Nusa Penida

barbareto.com | Semarapura – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung berhasil melakukan penyitaan terhadap uang yang diduga hasil dari kejahatan dengan total sebesar Rp. 457.358.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Saat ini Proses Penanganan Perkara masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede, Jumat (5/11/2021) menjelaskan, penyitaan itu terkait adanya laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan/penyalahgunaan dana pada LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.

“Uang itu disita dari pengurus dan karyawan LPD sebagai upaya penyelamatan keuangan Negara pada tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede, S.H., didampingi Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi, S.H.

Baca Juga :  Selain Dapat Prioritas, Gubernur Koster Tegaskan Ketersediaan Oksigen di Bali Masih Bisa Terpenuhi

Baca juga : Kejaksaan Klungkung Resmi Tetapkan Tersangka Mantan Bendahara BUMDes Besan

Uang yang disita itu terdiri dari pengembalian kerugian yang dulu disetor ke kas LPD senilai Rp. 381.041.000. Sementara sisanya merupakan pengembalian uang oleh para pengurus LPD Ped.

“Saat ini proses penanganan perkara masih menunggu laporan hasil pemeriksaan audit kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung,” ungkapnya.

Baca juga : Sah, Berkas Laporan Indikasi Korupsi RSUD Selong dan Dikes Lotim di Terima Kejaksaan Agung

Saat ini uang itu dititip sementara ke rekening kas negara. Nanti setelah terbukti berdasarkan putusan majelis hakim, barulah uang itu langsung akan disetorkan ke kas Negara.

Baca Juga :  Terbaik dalam Tracer Study Tamatan SMK, Pemprov Bali Raih Penghargaan Kemendikbudristek RI

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-02/N.1.12/Dek.1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021 dengan hasil telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print-01/N.1.12/Fd.1/03/2021 tanggal 26 Maret 2021 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 03/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 telah menetapkan tersangka yaitu atas nama Saudara IMS Selaku Ketua LPD Ped dan Saudara IGS Selaku Bagian Kredit pada LPD Ped Nusa Penida.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles