BARBARETO.com – Diawal tahun 2023 Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap tindak Pidana Narkotika di dua TKP dengan mengamankan masing-masing satu orang tersangka.
Kedua TKP yang menjadi lokasi terungkapnya yakni pertama di wilayah Abiantubuh baru, Kecamatan Sandubaya dengan mengamankan tersangka pelaku N, Pria 33 tahun, alamat sesuai TKP.
Kemudian yang kedua di wilayah yang sama namun di sebuah Kamar milik Tersangka N.
Di kamar tersebut diamankan Tersangka K, pria 23 tahun alamat Abiantubuh baru, Sandubaya, Kota Mataram.
“Kedua Pria asal dan tinggal di Kota Mataram ini sudah kami amankan sesuai barang bukti yang didapat saat penggeledahan,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi, Porusa Utama, S.E., S.I.K., Jum’at (06/01/2023).
Yogi menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Kemudian oleh tim opsenal merespon dengan melakukan penyelidikan tentang informasi yang diterima.
Berdasarkan hasil penyelidikan memang benar adanya terduga pelaku penyalah gunaan narkotika.
Dari hasil penyelidikan tersebut dua tersangka pelaku akhirnya diamankan denga barang bukti yang didapat dari penggeledahan di dua Tersangka dan dua TKP berupa sabu seberat total 1,82 gram.
“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polresta Mataram bersama barang bukti berupa sabu sejumlah disebutkan diatas,” ucap Yogi.
Atas tindakan tersangka pelaku diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca berita lainnya di Google News