26.7 C
Lombok
Sabtu, Desember 7, 2024

Buy now

Upaya Tingkatkan Pelayanan, Lapas Selong Tandatangani PKS Dengan PN dan Kajari

Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di wilayah, pagi ini sekitar pukul 11.00 wita Ka. Lapas Kelas IIB Selong Purniawal melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Selong dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur terkait penanganan dan tata kelola Overstaying Tahanan, Selasa (16/03/2021).

Kegiatan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Ka. Lapas Selong Purniawal dengan Ketua Pengadilan Negeri Selong Achmad Irfir Rochman berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Selong, sedangkan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Ka. Lapas Selong Purniawal dengan Ketua Kejaksaan Negeri Lombok Timur Irwan Setiawan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Baca Juga :  Tahun 2021 Ketimpangan Gender di Lotim Menurun

Dengan adanya kesepakatan antara Lapas Selong dengan pihak terkait melalui mekanisme perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi dasar masing-masing pihak dalam melaksanakan tata kelola overstaying penahanan dan sebagai upaya peningakatan pelayanan tahanan di Lapas Selong.

Baca Juga :  Intip Foto Tante Ernie Liburan di Lombok, Netizen Dibuat Tegang

Overstaying itu sendiri merupakan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir. Dengan adanya Zero Overstaying di Lapas maupun Rutan diharapkan dapat mengatasi over kapasitas yang terjadi serta sebagai bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan Hukum dan HAM.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles