Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di wilayah, pagi ini sekitar pukul 11.00 wita Ka. Lapas Kelas IIB Selong Purniawal melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Selong dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur terkait penanganan dan tata kelola Overstaying Tahanan, Selasa (16/03/2021).
Kegiatan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Ka. Lapas Selong Purniawal dengan Ketua Pengadilan Negeri Selong Achmad Irfir Rochman berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Selong, sedangkan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Ka. Lapas Selong Purniawal dengan Ketua Kejaksaan Negeri Lombok Timur Irwan Setiawan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Dengan adanya kesepakatan antara Lapas Selong dengan pihak terkait melalui mekanisme perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi dasar masing-masing pihak dalam melaksanakan tata kelola overstaying penahanan dan sebagai upaya peningakatan pelayanan tahanan di Lapas Selong.
Overstaying itu sendiri merupakan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir. Dengan adanya Zero Overstaying di Lapas maupun Rutan diharapkan dapat mengatasi over kapasitas yang terjadi serta sebagai bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan Hukum dan HAM.