BARBARETO.com, Denpasar – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa hadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (28/9).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu bulan Januari hingga September 2022.
Acara ini awali oleh sambutan kepala Kejari Denpasar dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh tamu undangan yang hadir.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariana Wandira, Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf Dodi Triyo Hadi, Kepala BNN Kota Denpasar, KBP. I Ketut Adnyana Putera, Perwakilan dari Bank Indonesia wilayah Bali serta instansi terkait lainnya.
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, ditemui usai acara mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar.
“Pada intinya kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” kata Arya Wibawa.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono dalam sambutanya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti yang didapatkan dari kurun waktu dari bulan Januari hingga bulan September tahun 2022. Selama kurun waktu tersebut tercatat total sebanyak 407 perkara.
Dari 407 perkara tersebut ada sebanyak 278 perkara Narkotika, perkara Orang, Harta dan Benda (Oharda) sebanyak 75, perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) sebanyak 54 perkara dan perkara Cukai sebanyak 1 perkara.
Dan adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu Uang Palsu sebanyak 90 lembar, Sabu seberat 8,13 gram, Ekstasi seberat 1437,81 gram, Ganja seberat 11253,41 gram, Narkotika lain seberat 12,15 gram, Obat-obatan sebanyak 10352 tablet, Tembakau seberat 151,6 gram, Tembakau sintetis seberat 1,82 gram, Handphone sebanyak 216 buah, Sajam sebanyak 20 buah, dan berbagai macam alat-alat lainnya seperti botol miras, pita cukai palsu, dan peralatan produksi minuman keras.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penukaran uang rupiah kertas tahun emisi 2022 oleh Bank Indonesia Perwakilan Propinsi Bali. (*/b)