Dompu-NTB. BARBARETO – Seorang pria warga Dusun Rasa Nggaro, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, yakni HN alias Cungki (29 tahun), di bekuk Tim Puma Polres Dompu pada Sabtu (13/2/2021), sekitar pukul 20.00 wita di rumahnya.
Pelaku HN di bekuk berdasarkan laporan yang di terima pihak Polres Dompu bahwa ia di duga kuat mencuri 1 (satu) ekor kambing milik Deden Ferdiansyah (24 tahun), warga Dusun Dua Baka, Desa Serakapi, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, yang terjadi pada Jum’at (5/2/2021) lalu, sekitar pukul 16.00 wita. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/70/II/2021/NTB/Res. Dompu, tanggal 13 Februari 2021.
Dari keterangan korban, awalnya ia melepas 4 (empat) ekor kambing di areal kuburan Desa Serakapi. Biasanya kambing itu pulang sendiri pada sore harinya. Namun sore itu hanya 3 (tiga) ekor yang kembali ke rumah, sedangkan 1 ekor hilang. Korban berupaya melakukan pencarian, ternyata kambing tersebut ia temukan di rumah HN. Mengetahui keberadaan kambingnya, korban langsung melaporkan ke Polres Dompu.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim memerintahkan Team Puma untuk segera menangkap HN. Selanjutnya pelaku HN alias Cungki di bawa ke Mapolres Dompu beserta barang bukti yakni satu ekor kambing jantan. Saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. (IBN)