21.4 C
Lombok
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

HomeBerita TerbaruTuding Sarang Pembuatan Ijazah Palsu, LSM Jati NTB Akan Demo Disdik Loteng

Tuding Sarang Pembuatan Ijazah Palsu, LSM Jati NTB Akan Demo Disdik Loteng

Lombok Tengah, Barbareto.com –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi (Jati) NTB menuding Dinasan Pendidikan (Disdik) Lombok Tengah sebagai sarang pembuatan ijazah palsu.

Berdasarkan Investigasi yang telah dilakukan, LSM Jati NTB mengaku menemukan adanya dugaan oknum anggota DPRD Loteng  berinisial “T” yang menggunakan ijazah paket C yang keluar tanpa aturan yang jelas. 

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan di lapangan bahwa kami temukan adanya dugaan salah satu oknum Anggota Dewan Insial (T) Dapil III Fraksi PKB, Yang mana kami temukan bahwa yakni ijazah paket C nya keluar tanpa aturan yang jelas,” beber  Ketu LSM JATI-NTB Saddam Husen, Rabu (02/10/2024).

Husen mengatakan, dalam data yang Ia temukan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Global Sangkerang Praya Timur, tidak pernah beroprasi sejak tahun 2010 dikarenakan izin oprasional lembaga tersebut belum diterbitkan oleh kementrian terkait.

“Kami memiliki surat pernyataan dengan matrai 6000 oleh salah satu pengurus PKM Global yang menyatakan bahwa PKBM tersebut tidak pernah beroprasi sejak tahun 2010,” ungkapnya. 

Ia juga menduga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah mengeluarkan ijazah paket C itu pada tanggal 7 mei 2016 dan ditanda tangani lansung oleh Kepala Dinas H. Lalu Idham Khalid,  selaku Kepala Dinas Pada Tahun 2016. 

Baca Juga :  Hadiri Kohesi Diktuk Siswa Bintara Polri SPN Polda NTB, Begini Harapan Sekda Lotim

Kemudian, Yang mengesahkan ijazah tersebut salah satu mantan Kepala Dinas H. Sumum S.Pd. SH. M.Pd Pada tanggal 15 Februari 2018. 

Ia juga mengaku telah  berkomunikasi via whatsapp menanyakan permaslahan tersebut dengan Kepala Disdik Loteng untuk mengkalirifikasi soal penanda tanganan ijazah tersebut. “Lalu Idham Khalid saat itu menjelaskan bahwa dirinya juga telah dipanggil pihak kepolisian dan sudah memberikan keterangan bahwa Daftar Nominasi Tetap (DNG) sudah diterbitkan Provinsi dan ditandatangani oleh Pak Rosidi ketika menjabat Kadis Dikbud Provinsi NTB” jelas Husen. 

“Dia juga menpersilahkan untuk konfermasi ke bidang PAUD. Ia menjelaskan jika pegawai sudah dipanggil dan ada bidang yang proses berjenjang dari bawah, ada paraf dan lainnya,” Lanjut Husen. 

Husen mempertanyakan kebenaran tentang kebnaran penandatanganan Ijazah tersebut oleh Lalu Idham Khalik pada tahun 2016. Kalaupun ditandatangani, Ia mempertanyakan dasar penandatanganan ijazah tersebut. “Dan Jika tidak pernah tanda tangan ijazah itu siapakah yang bertanda tangan dan memalsukan ijazah tersebut,” tanya Saddam Husen

Dijelaskan Saddam Husen, perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan & Kebudayaan bahwa Bagi Penguna jelas-jelas melanggar undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga :  Head of Energy Efficiency International Energy Agency, Brian Motherway Puji Pidato Gubernur Bali.

“Tentang ancaman hukuman bagi masing-masing masing oknum yang berperan dalam penerbitan ijazah palsu dimuat di pasal 69,68 dan pasal 69 “jelasnya.

Husen menerangkan,  pada pasal 67 mengatur bahwa perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah tanpa hak di pidana dengan pidana paling lama 10 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Satu Miliar. 

Pada Pasal 68 jugay mengatur, setiap orang yang membantu memberikan ijazah dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Lima Ratus Juta. 

Begitupun bagi penguna ijazah palsu, sesuai dengan pasal 69 diancam dengan pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Lima Ratus Juta. 

Menurutnya, penomena dugaan ijazah palsu yang diduga diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Lombok Tengah pada tahun 2016 merupakan kegagalan pemerintah daerah terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah dalam Pengawasan dan Pembinaan. 

Sementara itu, Kepala Disdik Loteng, L. Idham Khalid saat di konfirmasi wartawan, belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.

Peri Padly
Peri Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles