21 C
Lombok
Minggu, Oktober 27, 2024

Buy now

Bantah Kabag Ekonomi, PT. Energi Selaparang Sudah Setor Deviden

Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Terkait pernyataan Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Lombok Timur H. M. Safwan. Yang mengatakan PT. Energi Selaparang belum menyetor deviden berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Daerah Lombok Timur. Akhirnya di bantah oleh pihak PT. Energi Selaparang.

Direktur Utama PT. Energi Selaparang melalui Direktur Operasional menjabarkan kalau setoran deviden ke Pemda Lotim di lakukan pada pertengahan tahun 2020. Hal itu sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

“Bulan Juli tahun 2020 kemarin sudah kami berikan deviden interm (setoran sementara – red) sebesar 50 juta,” kata M. Sulhan Fauzani Direktur Operasional PT. Energi Selaparang ketika di temui di ruang kerjanya. Pada Rabu 10 Februari 2021.

Total deviden yang akan di setorkan oleh PT. Energi Selaparang yakni Rp. 100.300.000,-. Dan pada pertengahan tahun 2020 sudah di berikan sementara sebesar 50 juta. Artinya di tahun 2021 ini pihaknya akan menyetorkan dengan jumlah Rp. 50.300.00,-. Sehingga deviden berupa PAD ke Pemda Lotim tersebut bisa lunas tahun ini pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga :  Tingginya Mobilitas Masyarakat Sebabkan Peningkatan Lakalantas di Lotim

Memang kata Sulhan secara aturan standar di jelaskan bahwa deviden itu di setorkan pada akhir tahun. Namun melalui UU Nomor 40 Tahun 2007 itu secara jelas di nyatakan bahwa setoran deviden di pertengahan tahun di perbolehkan.

“Memang pada waktu itu sudah kami diskusikan dengan Kabag Ekonomi. Dan pada waktu itu beliau meng-iyakan,” lanjutnya.

Pada waktu itu juga memang Kabag Ekonomi sempat mempertimbangkan karena ketakutannya tidak bisa melunasi sisa setoran deviden. Namun dengan berbagi macam pertimbangan akhirnya pada waktu itu Kabag Ekonomi menyetujui konsep tersebut.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sejumlah Polsek di Dompu Razia Knalpot Bising

Konsep itu di berikan oleh Kabag Ekonomi dengan dua pertimbangan. Pertama yaitu tidak mengganggu cash flow (laporan arus kas – red) perusahaan. Kedua yakni dengan alasan jika keuntungan tahun berjalan ini lebih besar dari kerugian tahun lalu.

“Dan pada bulan juli tahun 2020 perusahaan mendapatkan keuntungan sebesar 150 juta. Lalu kerugian pada tahun 2019 sebesar 40 juta. Kan melebihi, dan itu di benarkan, di bolehkan,” jelasnya.

Penyerahan deviden interm itu juga sudah di setujui oleh para komisaris PT. Energi Selaparang.

Terkait dengan adanya penyertaan modal dari Pemda Lotim ke PT. Energi Selaparang di akuinya memang benar. Pada tahun 2020 di berikan penyertaan modal sebesar 1 Milyar. (gok)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles