21 C
Lombok
Minggu, Oktober 27, 2024

Buy now

Dua Pria Spesialis Curanmor di Ciduk Sat Reskrim Polres Badung

Badung-Bali. BARBARETO – Dua orang pria berinisial  WAS alias Wibi (36) asal Br. Teges, Ds. Padangsambian Kelod, Kec. Denbar dan RF alias Rian (31) asal Sumbawa  yang tinggal di Jln. Gelogor Indah 1 A Gg. Damai Blok B, Ds. Pemogan, Kec. Densel, Kota. Denpasar berhasil di tangkap. Pasalnya kedua pria tersebut terlibat pencurian dan penadah sepeda motor.

“Awalnya Rian (seorang Penadah) ditangkap di Jln. Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Ds. Antiga, Kec. Manggis, Kab. Karangasem, setelah dilakukan introgasi Rian mengakui membeli Spm tersebut dari seorang berisial WAS. Kemudian Team Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K menangkap WAS di Jln. Pulo Misol, Gg. 5 C No. 2, Kec. Denbar, Kota. Denpasar, Bali,” Terang Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Haselo, SH. SIK. Selasa, (2/2).

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi NTB Ir. H. M. Edwin Hadiwijaya, MM. Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 10 November 2020

Hasil Introgasi petugas, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian dengan kunci nyantol yakni wilayah Mengwi melakukan pencurian 10 kali sekitar bulan Agustus-Desember 2020.

9 jenis N-Max (Hitam 7 unit dan putih 2 unit) dan 1 jenis honda scoopy abu-abu. Di wilayah Kuta Utara melakukan 9 kali yakni Tegal gundul sekitar bulan november 2020 1 unit n-max, Jln. Semat sekitar bulan oktober 2020, 1 unit n-max hitam. Kulibul padonan belakang gereja 3 unit n-max hitam.

Sekitar bulan agustus, november 2020, dan januari 2021, Babakan canggu. Sekitar bulan november 2020, 1 unit n-max hitam, Mertanadi
Sekitar bulan september 2020, 1 unit scoopy merah, Umalas. Sekitar awal januari 2021, 1 unit n-max hitam (BB N-max DK6022), Petitenget. Sekitar januari awal 2021, Spm jenis N-Max 6 unit (DK5806).

Kasat Reskrim menjelaskan, berawal dari korban Emil Baibulatov (26) asal Rusia  yang tinggal di Villa Matahari 2 jalan Lebak Sari Petitenget, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kutar, Kab. Badung. Pada pada hari Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 10.00  wita, memarkir kendaraannya (sepeda motor Yamaha Nmax No. Pol. DK-5806-FBF, warna hitam tahun 2019-red) di Villa Matahari 2 Jln. Lebak Sari Petitenget, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kutar, Kab. Badung.

Baca Juga :  Mengikat Cita-cita di Pohon Makam Anak Iwoq (Part III)

Sebelumnya korban memarkir sepeda motor tersebut di halaman Vila tempat korban tinggal, sekira pukul 02.00 wita, setelah istirahat, pada pukul 10.00 wita korban hendak mengambil sepeda motor tersebut, namun sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya memarkir, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Badung.

“Kini kedua pelaku ada didalam jeruji besi Polres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Ungkap AKP Laorens.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles