23.6 C
Lombok
Kamis, Oktober 24, 2024

Buy now

Residivis Curamor Dibekuk Tim Puma Polresta Mataram

Mataram-NTB. BARBARETO – Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan terduga pelaku adalah saudara AB (28) merupakan warga asal Ampenan.

“Terduga pelaku tertangkap lagi dengan kasus yang sama yakni curamor dan oleh petugas di lumpuhkan kaki kanan nya oleh petugas karena melawan dan berusaha melarikan diri saat di tangkap” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (02/02).

Kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam. Terungkapnya kasus tersebut lantaran motor curian tersebut di gadai pelaku sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga :  Indonesia Butuh Inovator di Berbagai Sektor

Pelaku AB (28) bukan pemain baru. Selain Residivis, pelaku kerap menjalankan aksinya di empat TKP lainnya di wilayah Kota Mataram. Diantaranya di Gunung Sari, Lombok Barat, Lingkungan Monjok Karya dan Kelurahan Pejarakan Ampenan.

“Semua korban telah membuat laporan di Polresta Mataram,” beber Kapolresta.

Di TKP Monjok Karya, pelaku datang berjalan kaki bersama rekannya. Di salah satu rumah warga AB (28) mencuri dan membawa kabur sepeda motor Scoopy milik korban. Aksi tersebut terjadi pada Senin (25/01/2021) sekitar pukul 21.00 Wita. Atas peristiwa tersebut korban selanjutnya melapor ke Polresta Mataram.

Baca Juga :  Bermalam Mingguan di Street Food Pancor

Kemudian Tim Puma menindak lanjuti laporan tersebut dengan berbekal beberapa petunjuk dan identitas pelaku AB (28). Selanjutnya pada tanggal (29/1/2021), keberadaan pelaku terpantau di Kediri Lombok Barat dan berhasil meringkus pelaku AB (28).

Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya di amankan di Mapolresta Mataram guna jalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles