Badung-Bali. BARBARETO – Meski ada gugatan terkait pemilihan prebekel (Pilkel) Desa Angantaka di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tetap melantik Prebekel calon nomor urut 1 , A.A. Ngr. Gd. Eka Surya, S.H. yang sementara dianggap terpilih.
Ditanya wartawan apa menjadi dasar hukum melakukan pelantikan, Giri Prasta menjawab bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil diberikan panitia Pilkel dan Surat Keputusan (SK) dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
“Pelantikan prebekel itu berkenaan dengan hasil keputusan yang sudah diberikan oleh panitia Pilkel. Begitu juga surat SK yang diberikan oleh BPD. Kan begitu kan. Kita pemerintah kabupaten maka harus lakukan pelantikan itu,” jelas Bupati Badung, Jumat (26/02)
Disinggung meski ada gugatan tetap melakukan pelantikan, pihaknya mengatakan tidak apa-apa.
“Tidak apa-apa. Hak seseorang sebagai warga negara lndonesia mempunyai hak sama di mata hukum,” kata Giri Prasta.
Kuasa hukum Nyoman Bagiana calon nomor urut 2, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H, M.H, CTL mengatakan, adanya keputusan Bupati Badung melakukan pelantikan Prebekel Desa Angantaka pihaknya mengaku akan berkoordinasi dulu dengan kliennya untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kan sudah dilantik itu. Kita koordinasi dulu dengan pihak klien calon nomor urut 2, mempersiapkan untuk gugatan tata usaha negara. Yang digugat di sini SK-nya,” terang Putu Nova.
Perlu diketahui sebelumnya, setelah penghitungan suara Pilkel Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Badung, calon nomor urut 2 Nyoman Bagiana menggugat panitia penyelenggara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Melalui kuasa hukumnya Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H, M.H, CTL didampingi I Made Rai Wirata, S.H, Med, dan terhitung ada tujuh pengacara termasuk Wayan Sukayasa, S.T, S.H dari kantor hukum PNP & Partners Law Firm mengatakan, bahwa Pilkel Desa Angantaka diduga ada perbuatan melanggar hukum dilakukan pihak panitia dan BPD, sehingga kliennya melayangkan gugatan, hari Senin 15 Februari 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Jadi sifatnya gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH), nomor perkaranya 186/Pdt.G/2021/PN Dps. Yang kami gugat adalah, satu panitia pelaksana Pilkel di Desa Angantaka, kedua pihak BPD Desa Angantaka. Dengan turut tergugat satu, dari Camat Abiansemal, Kepala Dinas PMD, dan Bupati Badung,” terang Putu Nova Parwata, pada Kamis (18/02) lalu.
Pengacara Putu Nova menjelaskan, gugatan ini dilayangkan kliennya agar tidak dikeluarkannya penetapan mengenai hasil Pilkel Desa Angantaka. Hal ini lantaran dinilai sebelumnya muncul masalah, terkait surat suara pencoblosannya simetris (dicoblos photo salah satu calon dalam surat suara pemilih masih terlipat menghasilkan lubang lebih dari satu) di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) dan hanya satu TPS disahkan panitia.
“Jadi surat suara yang dicoblos simetris di delapan TPS ini harusnya juga dinyatakan sah. Sama seperti satu TPS yang disahkan. Karena di Peraturan Bupati (Perbup No 30 tahun 2016) juga dinyatakan. Yang penting coblosan itu tembus mengenai kotak foto, sudah dihitung harusnya,” pungkasnya.
Lebih lanjut pihaknya sebagai pengacara dari calon nomor urut 2 melalui gugatan ini memohon, agar dibuka kotak suara untuk menghitung surat suara simetris dari delapan TPS yang dikabarkan mencapai 581 suara.
“Artinya permohonan kami agar dibuka kotak suara. Apapun itu hasilnya kami akan mengikuti. Kami tidak mencari menang. Kami ingin demokrasi yang berkeadilan,” tegas Putu Nova.
Ahli Hukum Tata Negara dan mantan Hakim Makamah Konstitusi (MK) Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H, M.Hum mengatakan, ketika ada gugatan dalam pelaksanaan demokrasi Pemilihan Prebekel (Pilkel) khusus Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal Badung ditegaskan tidak bisa dilakukan pelantikan. Hal ini dimaksudkan, agar tidak menghilangkan hak hukum seseorang yang dilindungi negara, ketika hajatan demokrasi tingkat desa tersebut diperkarakan.
“Kalau masih ada sengketa bagaimana mau melantik. Nanti pelantikannya bisa digugat lagi, kalau begitu. Artinya, selesaikan dulu masalahnya secara aturan, terus kalau aturannya belum jelas, siapa yang bisa memutuskan, ya cuma pengadilan,” jelas, Dewa Palguna.
Ketika ditanyakan apakah Bupati Badung bisa digugat jika memaksakan melantik perbekel terpilih yang masih disengketakan di pengadilan. Palguna sebagai ahli hukum tata negara ini dengan tegas mengiyakan.
“Bisa dong (menggugat keputusan Bupati). Kan hak hukum orang harus dilindungi. Dia berhak untuk meminta penyelesaian secara hukum, karena aturannya tidak jelas mengenai soal sah tidaknya coblosan simetris,” terangnya.
Pertanyaannya kemudian, lanjut Palguna, siapa yang mau dilantik? Lantaran hasil pemilihan yang masih dipersoalkan atau belum ada putusan final. Meskipun kemudian, sebutnya, Bupati mungkin saja memaksakan diri melantik, namun itu tidak menghilangkan hak seseorang untuk menggugatnya.
‘Ya mungkin saja itu dipaksa disahkan dengan tekanan kekuatan politik atau apa. Tapi itu kan tidak harus menghilangkan hak hukum seseorang untuk menggugat persoalan itu. Atau menggugatnya secara hukum,” tegas Palguna.
Sementara itu, calon nomor urut 1, A.A. Ngr. Gd. Eka Surya, S.H. yang sementara dianggap terpilih mengatakan, mengenai adanya gugatan pada Pilkel Desa Angantaka, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada Pengadilan, Polres Badung dan pemerintah Kabupaten Badung.
Meski nanti ada keputusan dalam pengadilan memenangkan calon Perbekel nomer urut 2, Agung Eka Surya mengaku siap menerima keputusan dari pengadilan.
“Tidak masalah, itu orang sudah keputusan. Itu sudah sesuai dengan aturan. Dan sudah siap menerima keputusan pengadilan,” ujar Agung Eka Surya saat geladi pelantikan Prebekel terpilih.